bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah mempercepat aturan mengenai keamanan kecerdasan buatan (AI) dan pusat data. IESR mengusulkan standar lingkungan, sosial, dan energi menjadi bagian dari persyaratan perizinan.
Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan ketiadaan standar nasional membuat penilaian proyek dilakukan satu per satu dan pengawasannya bergantung pada inisiatif kepala daerah. Menurutnya, penghentian proyek pusat data di Jatiluhur, Jawa Barat, memperlihatkan belum memadainya aturan untuk menghadapi investasi di sektor pusat data dan AI.
Kebutuhan listrik pusat data diperkirakan meningkat. Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan angkanya bisa melampaui 2 gigawatt pada 2029, sedangkan PLN memproyeksikan kebutuhan hingga 25 gigawatt pada 2035.
IESR mendesak pemerintah pusat, termasuk Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, segera menyusun regulasi perlindungan untuk AI dan pusat data.
IESR juga mengusulkan agar pusat data diwajibkan memakai sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup supaya tidak bersaing dengan kebutuhan air untuk konsumsi dan pertanian. Selain itu, lembaga tersebut mendorong penetapan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi.
Usulan lainnya adalah kewajiban menggunakan energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040. Pemenuhan dapat dilakukan melalui pembangkit di lokasi atau kontrak pembelian listrik terbarukan, bukan hanya melalui sertifikat.
IESR menyatakan target tersebut sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional dalam PP 40/2025, yang menetapkan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 36–40 persen pada 2040. Fabby mengatakan pusat data perlu dibangun dengan penggunaan air yang hemat, efisiensi energi, dan pasokan energi terbarukan. IESR menyatakan siap membantu pemerintah pusat dan daerah menyusun standar pusat data hijau.