bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:46 WIB

IHSG Turun 3,28 Persen ke 6.036 pada Pekan Perombakan Kabinet

Redaksi 04 Oktober 2026 12 views
IHSG Turun 3,28 Persen ke 6.036 pada Pekan Perombakan Kabinet
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 3,28 persen selama periode 28 September hingga 2 Oktober 2026, di tengah perombakan kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. IHSG ditutup di level 6.036,888, dibandingkan posisi akhir pekan sebelumnya di 6.241,892.

Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad (4/10/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut aktivitas pasar saham bergerak beragam. Rata-rata volume transaksi harian naik 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham. Rata-rata nilai transaksi harian bertambah 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun.

Di sisi lain, rata-rata frekuensi transaksi harian turun dari 1,82 juta menjadi 1,68 juta kali transaksi. Kapitalisasi pasar juga berkurang 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya.

Investor asing mencatatkan jual bersih Rp 1,27 triliun pada akhir pekan tersebut. Sepanjang 2026, nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 82,55 triliun.

Selama pekan itu, BEI memberlakukan sejumlah mekanisme baru, termasuk penyesuaian batas harga dan Auto Rejection (AR), penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).

Mulai Senin (28/9/2026), batas harga minimum efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) berubah dari Rp 50 menjadi Rp 1. Ketentuan AR turut disesuaikan. Untuk saham berharga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan Rp 1. Untuk saham dengan harga di atas Rp 10, ARB asimetris sebesar 15 persen tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.

Untuk Unit Penyertaan Dinfra dengan harga Rp 1 sampai Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan Rp 1. Adapun untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen. Menurut BEI, perubahan batas harga minimum memungkinkan saham berharga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio.

BEI juga memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Penyempurnaan yang berlaku pada 28 September itu mencakup penghapusan sejumlah kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. Kriteria yang berhubungan dengan kondisi fundamental perusahaan—seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan—tetap dipertahankan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.