bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 3,28 persen selama perdagangan 28 September hingga 2 Oktober 2026, di tengah perombakan kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. IHSG ditutup pada level 6.036,888, turun dari posisi akhir pekan sebelumnya di 6.241,892.
Menurut keterangan resmi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Ahad (4/10/2026), rata-rata volume transaksi harian naik 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham. Rata-rata nilai transaksi harian juga meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun, dari Rp 11,98 triliun.
Rata-rata frekuensi transaksi harian berubah 7,54 persen, dari 1,82 juta menjadi 1,68 juta kali transaksi. Sementara itu, kapitalisasi pasar turun 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya.
Investor asing membukukan jual bersih senilai Rp 1,27 triliun pada akhir pekan tersebut. Sepanjang 2026, nilai jual bersih investor asing tercatat Rp 82,55 triliun.
Selama pekan itu, BEI menerapkan sejumlah mekanisme baru, antara lain penyesuaian batas harga dan Auto Rejection (AR), penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta pemberlakuan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).
Mulai Senin (28/9/2026), batas harga minimum efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) diubah dari Rp 50 menjadi Rp 1. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan Rp 1. Adapun saham dengan harga di atas Rp 10 tetap menggunakan ARB asimetris sebesar 15 persen hingga 31 Desember 2026.
BEI juga menyesuaikan ketentuan AR untuk perdagangan Unit Penyertaan Dinfra. Pada harga Rp 1 sampai Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing 10 persen. BEI menyebut perubahan ini memungkinkan saham berharga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang yang lebih luas, guna mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio.
Pada 28 September 2026, BEI turut memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Pembaruan tersebut menghapus sejumlah kriteria yang berkaitan dengan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. Kriteria terkait kondisi fundamental perusahaan—termasuk laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan—tetap dipertahankan.