bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 01:08 WIB

Indonesia Gagas Regulasi Global Perlindungan Anak Digital, Platform Menilai Implementasinya

Redaksi 28 Maret 2026 26 views
Indonesia Gagas Regulasi Global Perlindungan Anak Digital, Platform Menilai Implementasinya
Ilustrasi: Indonesia Gagas Regulasi Global Perlindungan Anak Digital, Platform Menilai Implementasinya

bytedaily - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai berlaku pada 28 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang berpotensi memengaruhi sekitar 70 juta anak di seluruh negeri. Langkah ini diklaim sebagai inisiatif perlindungan anak digital terbesar di dunia.

Peraturan ini menginstruksikan berbagai platform digital, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Komdigi mewajibkan platform untuk melakukan verifikasi usia, memperkuat pengaturan privasi, dan menyediakan fitur pengawasan orang tua sebagai bagian dari implementasi aturan.

Menanggapi kebijakan ini, sejumlah platform digital telah menyatakan sikap beragam. Google menyuarakan keprihatinan bahwa pembatasan akses menyeluruh dapat berdampak negatif, dan mengusulkan pendekatan berbasis risiko yang lebih adaptif terhadap tahapan perkembangan anak. Google menekankan pentingnya ruang eksplorasi digital yang aman bagi anak tanpa pembatasan akses total. Sementara itu, Meta (induk Facebook dan Instagram) berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan telah meluncurkan 'Akun Remaja' yang menawarkan pengalaman yang lebih aman dan terawasi untuk pengguna muda. Roblox juga menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan fitur tambahan guna melindungi pengguna anak di bawah 16 tahun sesuai dengan PP TUNAS.