bytedaily - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi sekitar 70 juta pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan inisiatif global pertama dalam skala besar untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman daring seperti konten tidak pantas, perundungan siber, dan kejahatan digital.
Tahap awal implementasi akan fokus pada platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun dapat dikenakan pembatasan atau penonaktifan. Platform diharapkan melakukan penyesuaian sistem, meliputi verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, dan penyediaan fitur pengawasan orang tua.
Evaluasi platform lain akan terus dilakukan berdasarkan indikator risiko yang ditetapkan, seperti potensi kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi, isu privasi data, kecanduan, serta dampak negatif pada kesehatan psikologis dan fisiologis anak. Keberhasilan kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal.