bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Strava mengumumkan bahwa platformnya yang kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital tidak akan menaikkan harga langganan. Perusahaan akan menyerap biaya tambahan yang timbul akibat kebijakan baru tersebut.
Juru Bicara Strava menyatakan, "Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut." Ia menambahkan bahwa tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis yang ditawarkan juga akan tetap sama.
Strava termasuk dalam daftar platform digital internasional yang ditunjuk untuk memungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas layanan digital berbayar di Indonesia. Popularitas Strava di Indonesia meningkat seiring dengan tren gaya hidup aktif di masyarakat.
Perusahaan menganggap keputusan untuk tidak menaikkan harga berlangganan sebagai cara terbaik untuk mendukung misinya dalam mendorong masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup yang lebih aktif dan sehat. Strava menyadari perannya dalam menghubungkan komunitas yang bersemangat dalam bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk Strava dan enam perusahaan lainnya sebagai pemungut pajak digital. Keenam perusahaan tersebut adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan ini bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial.
Penunjukan tujuh pemungut baru ini, yang dilakukan pada Mei 2026, mencerminkan perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE seiring dengan perkembangan model bisnis digital, menurut keterangan tertulis dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.