bytedaily - Pemerintah Indonesia bersiap memberlakukan kebijakan baru yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi platform digital untuk memastikan perlindungan anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret negara untuk melindungi anak-anak dari ancaman serius di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujarnya.
Mulai 28 Maret 2026, tahap awal implementasi akan fokus pada penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan media sosial dan layanan jejaring yang banyak digunakan oleh pengguna muda. Meskipun membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Indonesia diklaim menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil sikap tegas terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi teknologi yang memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda.