bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan klarifikasi mengenai Program Pemukiman Kembali (PPK) di The Mandalika. Menurut ITDC, program ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada institusi yang berwenang.
Dwipramana menjelaskan bahwa PPK, atau Resettlement Action Plan (RAP), merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang terdampak pembangunan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam PPK memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. ITDC secara spesifik menyatakan bahwa penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi, serta pengelolaan anggaran program bukanlah kewenangan ITDC. Oleh karena itu, ITDC tidak terlibat dalam pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat.
Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan proses penataan kawasan dan penyediaan fasilitas pendukung. Hal ini termasuk penyediaan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019, yang digunakan sebagai lokasi relokasi sementara hingga lokasi definitif di Desa Ngolang siap. Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas untuk kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
Dwipramana menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengembang dan pengelola kawasan pariwisata, ITDC berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi integritas.