bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan konsumen dari penipuan dalam transaksi digital. Koalisi menilai kasus yang berulang membuat masyarakat terus berada dalam posisi rentan.
Koordinator Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga), Halili Hasan, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya tercermin dari besarnya kerugian, tetapi juga dari terus berulangnya kasus. Menurutnya, hal itu menandakan perlunya pembenahan sistem perlindungan melalui regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi,” kata Halili setelah audiensi di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (5/10).
Halili, yang juga Direktur Eksekutif SETARA Institute, mengatakan negara perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai saat bersengketa dengan perbankan atau penyedia layanan transaksi digital. Ia mengusulkan adanya pihak ketiga yang netral untuk menjadi penengah agar penyelesaian masalah tidak didominasi kepentingan lembaga keuangan.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad juga menyoroti tingginya paparan penipuan di Indonesia. Dengan mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA), ia menyebut 66 persen orang dewasa di Indonesia mengalami paparan upaya penipuan dalam setahun terakhir. Laporan State of Scams in Indonesia 2025 juga mencatat 14 persen orang dewasa mengaku kehilangan uang karena penipuan.
“Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial,” ujar Saidiman. Ia menilai masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, sering berada dalam posisi lemah saat menghadapi persoalan transaksi digital. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membangun perlindungan yang lebih serius agar masyarakat merasa aman menggunakan layanan tersebut.
Salah satu usulan dalam diskusi dengan Komdigi, kata Saidiman, adalah menghadirkan pihak ketiga independen sebagai penengah antara konsumen dengan bank atau penyedia jasa transaksi elektronik. Usulan koalisi juga meliputi verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi oleh pihak independen.
Koalisi menilai bank dan lembaga keuangan nonbank masih menguasai alat bukti transaksi. Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat membuat konsumen rentan saat membantah transaksi yang tidak dikehendaki. Koalisi mengusulkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjalankan verifikasi sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral ketika terjadi sengketa.
Koalisi mendorong agar mekanisme tersebut dimasukkan dalam regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Halili mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dalam audiensi, Komdigi tengah menyusun konsep rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 17 ayat 2a UU ITE mengenai penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Ia menilai penyusunan aturan itu menjadi kesempatan bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pihak lain untuk menyampaikan masukan demi melindungi kepentingan warga.