bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai angka 22,69 juta per Juni 2026. Pertumbuhan pesat ini mendorong industri aset digital untuk tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan layanan. Tujuannya adalah agar mampu bersaing dengan platform aset digital internasional.
Perkembangan industri ini menjadi salah satu topik utama dalam Coinfest Asia 2026 yang diselenggarakan di Bali. Acara tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, regulator, serta pelaku industri aset digital dan kripto. Para peserta sepakat bahwa pertumbuhan industri perlu diimbangi dengan perlindungan konsumen yang memadai, kepastian regulasi, serta ruang yang cukup untuk inovasi.
Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan dan membuka pintu bagi partisipasi institusi dalam industri kripto. Ia menambahkan bahwa penguatan kepatuhan harus diiringi dengan pengembangan produk dan layanan yang inovatif. Menurutnya, kualitas layanan menjadi faktor penentu bagi pengguna dalam memilih platform aset kripto, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Oscar Darmawan menjelaskan, "Kepatuhan tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik." Ia juga mengapresiasi mekanisme regulatory sandbox yang digagas OJK, yang dinilai dapat menjadi wadah pengujian inovasi baru sebelum diterapkan secara luas, sehingga regulator dan pelaku industri dapat mengevaluasi risiko dan dampak inovasi terhadap konsumen.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa teknologi blockchain dan aset digital, termasuk kripto, semakin relevan dalam lanskap investasi. Ia melihat potensi Bali untuk berkembang menjadi pusat investasi dan teknologi, seiring dengan maraknya aktivitas komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto. "Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berpendapat bahwa regulasi sektor keuangan digital harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan institusi yang didukung oleh sumber daya manusia yang memadai dan koordinasi antarotoritas untuk menghadapi dinamika industri keuangan digital. "Kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu. Kolaborasi lintas otoritas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang kuat," tegasnya.
Dari perspektif industri, Vice President of Business Development Indodax, James Eugene, mengungkapkan bahwa masuknya proyek kripto global ke pasar Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terbatas pada proses pencatatan atau listing di platform. Permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan keberlanjutan ekosistem menjadi pertimbangan utama.