bytedaily
Senin, 06 Juli 2026 - 16:27 WIB

KB Bank Jelaskan Optimalisasi Tenaga Kerja dalam Rangka Transformasi Organisasi

Redaksi 06 Juli 2026 1 views
KB Bank Jelaskan Optimalisasi Tenaga Kerja dalam Rangka Transformasi Organisasi
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) memberikan tanggapan terkait isu pengurangan jumlah karyawan yang beredar. Corporate Secretary KB Bank, Ariz Dian Perkasa, menjelaskan bahwa perusahaan sedang menjalani proses transformasi berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk membangun organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kapabilitas dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

Menurut Ariz, transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasional, memperkuat kapabilitas digital, meningkatkan produktivitas jaringan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Proses optimalisasi tenaga kerja yang dilakukan sebagai bagian dari transformasi ini dilaksanakan secara terencana dan bertahap, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

KB Bank juga menyatakan telah berkoordinasi dengan regulator dan menyampaikan pelaporan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum pelaksanaan optimalisasi tenaga kerja. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah dipastikan tetap berjalan normal. Sejalan dengan transformasi, KB Bank terus berupaya memperkuat kapabilitas digital dan meningkatkan produktivitas jaringan melalui kombinasi antara jaringan kantor fisik dan kanal digital untuk memberikan layanan yang optimal.

Ariz menambahkan bahwa Indonesia tetap menjadi pasar yang strategis bagi KB Bank. Dengan dukungan penuh dari KB Financial Group, Perseroan berkomitmen untuk melanjutkan agenda transformasi, memperkuat fundamental bisnis, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, nasabah, dan karyawan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.