bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Kemenhub Jelaskan Alasan Ojol Diatur sebagai Transportasi Umum

Redaksi 04 Oktober 2026 20 views
Kemenhub Jelaskan Alasan Ojol Diatur sebagai Transportasi Umum
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut keselamatan menjadi alasan ojek online (ojol) dimasukkan sebagai transportasi umum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, layanan ojol telah beroperasi secara luas sejak 2015.

Menurut Aan, pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu memuat standar keselamatan, antara lain kewajiban memakai helm dan jaket pelindung.

Kemenhub menilai landasan hukum perlu diperkuat seiring meluasnya penggunaan sepeda motor untuk layanan angkutan masyarakat. Aan menyebut kendaraan roda dua berkontribusi 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Jika layanan tersebut tidak diatur, menurutnya, akan ada kekosongan aturan.

Melalui draf perubahan UU LLAJ yang diinisiasi DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Penggunaan jenis angkutan lain yang terhubung dengan aplikasi digital juga akan diatur.

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A dalam rancangan tersebut. Bab ini mengatur angkutan sewa khusus serta layanan terbatas sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantar barang, dan mengirim makanan.

Pengaturan lain yang disetujui mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, dan kuota layanan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.