bytedaily
Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Kemenhub: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Efek Penyesuaian Fuel Surcharge, Bukan Tarif Dasar

Redaksi 06 September 2026 2 views
Kemenhub: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Efek Penyesuaian Fuel Surcharge, Bukan Tarif Dasar
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi bahwa penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Perubahan ini murni disebabkan oleh fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia yang dipengaruhi oleh dinamika situasi geopolitik global.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, fuel surcharge adalah komponen biaya terpisah dari tarif dasar tiket. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, bukan kenaikan tarif dasar tiket. Kemenhub juga mewajibkan maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket demi transparansi kepada masyarakat.

Data per 1 September 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5 persen, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), meningkat dari 30 persen pada bulan sebelumnya.

Lukman menjelaskan bahwa secara rata-rata, kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan mencapai delapan persen akibat penyesuaian fuel surcharge ini. Ia menekankan bahwa angka 40 persen adalah batas maksimal fuel surcharge dari TBA, bukan berarti harga tiket naik 40 persen. Maskapai tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawahnya sesuai kebijakan masing-masing.

Kemenhub mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara untuk mematuhi ketentuan tarif yang berlaku, termasuk transparansi dalam penetapan harga tiket dan komponen fuel surcharge. Penetapan tarif tidak boleh melebihi TBA yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif dan memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar, sembari menjaga keseimbangan antara operasional industri penerbangan dan perlindungan konsumen agar tarif tetap kompetitif dan terjangkau.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.