bytedaily - Menurut informasi dari cnnindonesia.com, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak masyarakat untuk melaporkan segala indikasi pungutan liar atau penyimpangan dalam distribusi bantuan beras yang diberikan secara nasional.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus diterima tanpa potongan apa pun. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun.
Bapanas membuka jalur pengaduan melalui hotline 0895‑3916‑06768 serta kanal resmi Whistleblowing System (WBS) di situs ppid.badanpangan.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor hotline yang sama.
Rachmi menambahkan bahwa Bapanas akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Pemerintah terus memperkuat monitoring dan evaluasi di titik-titik penyaluran agar proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan bantuan sampai utuh ke tangan penerima.
Laporan dugaan pungli muncul seiring pelaksanaan penyaluran bantuan pangan periode Juli‑September 2026. Bantuan tahap kedua tahun ini menargetkan 33.244.408 KPM yang berada pada desil 1‑4 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, dengan masing‑masing KPM menerima 30 kg beras sekaligus, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 10 kg per bulan.
Secara total, program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) menyalurkan 997.200 ton beras ke seluruh Indonesia dan dijadwalkan selesai pada akhir September 2026. Bapanas menegaskan seluruh biaya bantuan ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan resmi yang boleh dikenakan kepada KPM di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.