bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada acara pelantikan pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pengawasan bea cukai harus lebih tajam, berorientasi pada risiko, dan mampu mengidentifikasi pola sebelum pelanggaran terjadi.
Ia menekankan pentingnya memulai pengawasan sejak tahap hulu kegiatan ekonomi, agar potensi aktivitas ilegal dapat diminimalisir. "Jadi harus mulai dari awal, dari hulunya, dari kegiatan ekonominya diperhatikan dan karena itu kita mengurangi nantinya kegiatan‑kegiatan ilegal yang tidak perlu," kata Suahasil.
Selain fungsi pengawasan dan pengumpulan penerimaan negara, Bea Cukai juga diinstruksikan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya yang berfokus pada pasar ekspor.
Dalam pelantikan tersebut, beberapa pejabat baru di DJBC diangkat, antara lain Adhang Noegroho Adhi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Galih Elham Setiawan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe A Tanjung Priok. Agus Amiwijaya ditugaskan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, sementara Estty Purwadiani Hidayatie menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
Suahasil juga memberi arahan kepada pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menuntut mereka lebih cermat dalam membaca arah perekonomian nasional serta memahami dinamika perilaku wajib pajak, agar kebijakan yang dirumuskan lebih tepat sasaran.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan target penerimaan sangat penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan berkelanjutan dalam menopang keuangan negara.
Bagi pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Suahasil menegaskan pentingnya memandang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai motor penggerak ekonomi, serta mengelola kas negara dengan presisi agar belanja dapat dilaksanakan tepat waktu, menjaga momentum ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.