bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Pertamina Patra Niaga telah mulai memberlakukan kebijakan ganjil‑genap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan. Kebijakan ini diterapkan sejak 13 September 2026 dengan tujuan mengurangi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Okky Aditya, Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menjelaskan bahwa pada hari pertama kendaraan dengan nomor plat ganjil dapat melakukan pengisian bahan bakar, sedangkan kendaraan dengan plat genap akan diberlakukan pada 14 September 2026. "Hal ini dilakukan agar penerapannya dapat berjalan tertib, efektif, serta tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya mengirimkan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Surat tersebut tidak hanya meminta penerapan ganjil‑genap, melainkan juga penjadwalan pengisian BBM untuk truk pada malam hari, pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi yang indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang, serta penertiban operasional SPBU termasuk kehadiran operator pada setiap nozel.
Kasman, Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan mencegah panic buying dan pengisian berulang. Ia juga menambahkan bahwa SPBU yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pengambilalihan operasional oleh Pertamina dan evaluasi izin operasional.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya, agar pelayanan di SPBU dapat berlangsung lebih lancar, tertib, dan merata.