bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan asesmen keselamatan tersebut ditargetkan berlaku paling lambat pada pekan kedua Oktober.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan direktur, terutama yang menangani operasional, harus mengikuti asesmen dari Kemenhub dan dinyatakan lulus. Sertifikasi itu disebut sebagai wujud komitmen regulator dan operator dalam menjaga keselamatan.
Kebijakan ini antara lain merujuk pada temuan dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI saat membahas insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Aan menyampaikan bahwa dalam forum tersebut, direktur operasi perusahaan kapal itu dinilai tidak memahami standar serta perlengkapan keselamatan armadanya.
Kemenhub kemudian menetapkan sertifikat SMK PAU sebagai syarat wajib. Menurut Aan, perusahaan angkutan barang maupun penumpang yang memenuhi sepuluh komponen dalam standar tersebut dapat dinilai memiliki sistem operasional keselamatan yang baik. Ia menyebut perusahaan yang memenuhi komponen itu cenderung jarang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Aan menegaskan direksi perlu memahami aspek teknis operasional di lapangan. Pemahaman itu diperlukan agar perusahaan dapat memastikan kendaraan yang beroperasi laik jalan dan keselamatan tidak hanya dipenuhi secara administratif.