bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait biaya verifikasi wajah sebesar Rp3.000 yang dibebankan kepada operator seluler setiap kali proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik dilakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya berharap ada keringanan biaya yang dapat diberikan. Ia menekankan bahwa verifikasi wajah ini bukan semata-mata transaksi bisnis, melainkan bertujuan untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat. "Kami sudah bersurat kepada Kemdagri untuk ada keringanan, karena ini kan juga pada ujungnya untuk memberikan keamanan masyarakat. Jadi bukan hanya dilihat dari bisnisnya saja, tapi memang ada penugasan, perintah oleh negara untuk teman-teman operator melakukan biometrik dalam kerangka mengamankan masyarakat," ujar Meutya Hafid di Jakarta pada Kamis (23/7).
Pembicaraan mengenai hal ini masih berlangsung, dan diharapkan pemerintah serta operator seluler dapat mengajukan permohonan keringanan kepada instansi terkait lainnya sambil terus berkoordinasi. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, turut berharap Kemendagri memberikan respons positif terhadap permintaan keringanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ATSI menargetkan biaya verifikasi wajah idealnya berada di bawah Rp1.000.
Registrasi kartu SIM nomor ponsel baru wajib menggunakan pengenalan wajah (face recognition) per 1 Juli 2026. Saat ini, biaya yang dikenakan untuk verifikasi wajah ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah Rp3.000. Angka ini dianggap memberatkan oleh operator seluler jika dibandingkan dengan mekanisme verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang biayanya lebih rendah.
Marwan menjelaskan bahwa biaya verifikasi NIK dan Nomor KK sebelumnya mengalami diskon dari Rp1.500 menjadi Rp1.000, namun kini diskon tersebut telah berakhir. "Sekarang diskonnya sudah selesai, masa diskonnya. Tapi face recognition itu Rp3.000 biayanya," kata Marwan di Jakarta pada Selasa (23/6).
Registrasi SIM card secara biometrik ini merupakan langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. Hingga 16 Juli 2026, Kemenkominfo mencatat lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai kejahatan digital. Meutya Hafid menambahkan, "Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi."
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat meluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.