bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dibayarkan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Usulan itu masih dalam proses, kata Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Destry menyatakan manajer yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap menerima gaji meski koperasi belum beroperasi penuh atau fasilitas pendukungnya belum selesai. Hingga kini, 26.991 orang telah menandatangani PKWT. Sebanyak 159 orang menolak menandatangani kontrak, sedangkan 1.550 lainnya terkendala proses administrasi yang melewati batas waktu.
Sekitar 17 ribu Kopdes Merah Putih telah menjalani verifikasi dan validasi untuk segera beroperasi. Para manajer ditempatkan di koperasi yang telah lolos proses tersebut. Namun, sejumlah koperasi masih menunggu fasilitas pendukung, antara lain kendaraan operasional dan rak barang.
Para manajer tetap diminta menyiapkan operasional, termasuk memetakan kebutuhan pasar ritel dan mengonsolidasikan produk lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi. Destry mengatakan para manajer juga telah mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan persiapan tersebut.