bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler untuk memberikan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut sebagai landasan untuk melakukan penyesuaian regulasi yang ada. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Komdigi berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak konsumen terlindungi dengan baik, sembari tetap memperhatikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional. "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa jaminan kuota internet yang dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis dan tidak hangus. Mahkamah memberikan enam opsi untuk mencegah kuota internet menjadi hangus. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Kamis (23/7) yang menyatakan, "Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian."
Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan komersial operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang memadai bagi pengguna jasa telekomunikasi. MK juga memandang penting bagi operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, dan berakhirnya layanan kepada para pengguna jasa telekomunikasi.