bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Tegur YouTube Akibat Promosi Vape Libatkan Anak

Redaksi 03 Agustus 2026 8 views
Kementerian Komunikasi dan Digital Tegur YouTube Akibat Promosi Vape Libatkan Anak
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube. Teguran ini dilayangkan menyusul ditemukannya konten siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Konten tersebut diketahui dibuat oleh YouTuber Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal dengan nama Bigmo.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak sesuai usia merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital, dan konten promosi vape yang melibatkan anak jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak.

Surat teguran yang dikirimkan kepada YouTube ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait. Komdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan diambil.

Selain itu, YouTube juga diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk vape. Peningkatan kecepatan penanganan konten serupa dan penguatan mekanisme deteksi serta pembatasan usia juga menjadi poin penting yang diminta Komdigi.

Meutya Hafid menegaskan bahwa permintaan ini adalah bagian dari kewajiban platform untuk menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Ia mendesak platform untuk bertindak cepat agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk mempromosikan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan anak.

Komdigi memberikan batas waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika teguran tidak diindahkan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Pemerintah mengedepankan pembinaan, namun akan menerapkan langkah penegakan jika kewajiban moderasi konten tidak dijalankan.

Lebih lanjut, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab. Perlindungan anak di ruang digital disebut sebagai prioritas pemerintah yang memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak.

Terkait kasus ini, YouTuber Bigmo juga telah dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape melalui siaran langsung. Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut. Di sisi lain, Bigmo dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.