bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta PT PLN (Persero) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konsumen yang terdampak oleh pemadaman listrik bergilir yang terjadi beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menekankan bahwa sebagai pelaku usaha, PLN wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban tersebut mencakup penyampaian informasi yang akurat, jelas, dan jujur mengenai layanan ketenagalistrikan kepada pelanggan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen secara responsif dan bertanggung jawab. Kemendag menegaskan komitmennya untuk memastikan konsumen menerima hak mereka atas layanan ketenagalistrikan dan mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penyebab, dampak, serta langkah penanganan yang diambil PLN terkait gangguan pasokan listrik yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan koordinasi antara Kemendag dan PLN, pemadaman yang meluas di Pulau Sumatra pada periode 22-24 Mei 2026 diindikasikan disebabkan oleh putusnya jalur transmisi. Investigasi awal oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa gangguan tersebut dipicu oleh faktor teknis dan cuaca ekstrem yang mengakibatkan putusnya kabel transmisi. Sementara itu, pemadaman bergilir di beberapa wilayah Pulau Jawa disebabkan oleh masalah teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer (IPP) yang terpaksa keluar dari sistem kelistrikan Jawa.
Moga Simatupang menambahkan bahwa pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi pada 21 Juni 2026 berkat pemulihan pembangkit dan membaiknya kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa yang didukung oleh terjaganya pasokan energi primer untuk pembangkit. Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PLN guna memastikan hak-hak konsumen terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, email ke [email protected], dan layanan telepon di (021) 3441839. Saluran-saluran ini dirancang untuk memberikan layanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau.
PLN sendiri telah mengambil langkah-langkah percepatan pemulihan, termasuk pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan berkala dengan unit daerah, serta optimalisasi komunikasi dengan pemangku kepentingan dan pelanggan melalui berbagai kanal media. PLN juga memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Terkait kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi dari Bareskrim Polri. Penentuan kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Bentuk kompensasi yang dapat diberikan meliputi pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian...