bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:48 WIB

KKP Tangguhkan Layanan Operasional KM Maulana 23 atas Dugaan Kekerasan terhadap ABK

Redaksi 04 Oktober 2026 18 views
KKP Tangguhkan Layanan Operasional KM Maulana 23 atas Dugaan Kekerasan terhadap ABK
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan yang viral di media sosial. Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan KKP mengecam dugaan kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal. Menurut dia, keselamatan serta kesejahteraan awak kapal harus menjadi perhatian utama. KKP menyatakan mulai menelusuri keberadaan kapal setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan bahwa KM Maulana 23 memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan dokumen perizinan aktif. Kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang mencakup WPPNRI 715 dan 718. Kapal tercatat berpangkalan di PP Dobo dan PPS Nizam Zachman Jakarta, serta dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.

Data pergerakan menunjukkan kapal berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) tercatat tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. KKP menyebut informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran aktivitas kapal.

Penangguhan dilakukan melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Akibatnya, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem itu ataupun melanjutkan kegiatan operasional sesuai ketentuan. KKP menyatakan langkah tersebut merupakan tindakan awal. Tindakan administratif lanjutan, termasuk pencabutan izin, dapat dilakukan apabila penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.

KKP juga akan mengaudit kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya untuk mengevaluasi kepatuhan operasional dan perlindungan awak kapal. Dalam penanganan kasus, KKP berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait. KKP menyatakan proses akan berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan awak kapal.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki berada di dalam tong berisi air, sementara pria lain diduga melakukan kekerasan terhadapnya. CNNIndonesia.com menyebut informasi mengenai video tersebut mengutip laporan Detik.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.