bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk mendaftar. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan kementerian tidak akan langsung memblokir platform yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Komdigi saat ini memberikan notifikasi kepada platform yang belum terdaftar. Jika kewajiban itu belum dipenuhi sampai tenggat, kementerian dapat melayangkan surat teguran hingga dua kali. Setelah teguran kedua, sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses sementara, dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, Komdigi menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Sebanyak 16 di antaranya telah memenuhi kewajiban, sementara Pelita Air dan Shopify telah berkomunikasi dengan kementerian serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.
Hingga 22 September 2026, tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban dan menerima surat peringatan tertulis adalah aplikasi PO Haryanto Online, aplikasi PO Handoyo, situs dan aplikasi Rosalia Indah Transport, situs rotio.id, situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander mengatakan Komdigi belum mengetahui alasan ketujuh PSE tersebut belum mendaftar. Ia menyebut persyaratan pendaftaran tercantum di situs kementerian dan meminta kendala yang dihadapi dikonfirmasi kepada masing-masing platform.