bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan alasan jelas dan pemberitahuan sebelum memblokir konten digital. Komdigi menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komdigi Farida Dewi Maharani mengatakan materi putusan masih dikaji secara internal. Ia juga menyebut pemblokiran konten yang selama ini dilakukan telah mengikuti peraturan perundang-undangan. Meski demikian, satuan kerja terkait akan meninjau kembali mekanisme pemberitahuan sebelum pemutusan akses.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/9). Dalam perkara nomor 311/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Permohonan itu diajukan enam mahasiswa dan seorang peneliti.
MK menilai pembatasan konten yang melanggar hukum diperlukan untuk menjaga ruang digital, tetapi pemerintah juga perlu melindungi hak konstitusional pengguna. Karena itu, pihak atau pemilik konten yang terdampak pemblokiran harus menerima notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang memuat alasan yang jelas.
Menurut MK, kewajiban tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. MK juga menyatakan pihak yang menilai pemblokiran terhadap kontennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat menempuh upaya hukum.