bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban memberi alasan sebelum memblokir konten bersifat final dan mengikat. Kementerian masih mempelajari materi putusan tersebut secara internal, kata Plt. Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).
Farida menyebut pemblokiran konten yang selama ini dilakukan Komdigi telah mengikuti peraturan perundang-undangan. Namun, satuan kerja terkait akan mengkaji kembali mekanisme pemberitahuan sebelum akses diputus setelah adanya putusan MK.
Dalam putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, MK memerintahkan pemerintah memberikan pemberitahuan secara digital atau tertulis beserta alasan yang jelas sebelum memblokir konten. Permohonan tersebut diajukan enam mahasiswa dan seorang peneliti, dan dikabulkan sebagian.
MK menyatakan pembatasan konten yang melanggar hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan publik. Namun, kewenangan pemutusan akses harus disertai pemberitahuan kepada pihak atau pemilik konten yang terdampak. Menurut MK, langkah tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
MK menilai ketentuan itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas dari konten ilegal dan hak menyebarkan informasi. Pihak yang terdampak juga dapat menempuh upaya hukum jika menilai pemblokiran kontennya tidak melanggar undang-undang.