bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa skema komisi 8 persen untuk aplikasi layanan ojek daring (ojol) penumpang roda dua telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Skema bagi hasil baru ini, di mana mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan dan 8 persen menjadi komisi bagi aplikator, berpotensi memberikan keuntungan bagi konsumen.
Cucun menjelaskan bahwa pemberlakuan skema baru ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dan para pengusaha aplikator. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemantauannya, penurunan tarif oleh aplikator membuat pelanggan atau pengguna layanan ojol justru diuntungkan, meskipun pendapatan pengemudi mungkin terdampak.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, akan mengatur implementasi teknis dari komisi 8 persen ini. Komisi V DPR RI juga akan turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.