bytedaily
Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Komisioner KPI Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan dengan Teknologi dan Perilaku Audiens

Redaksi 12 September 2026 13 views
Komisioner KPI Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan dengan Teknologi dan Perilaku Audiens
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menilai bahwa peraturan penyiaran harus diubah agar selaras dengan kemajuan teknologi serta perubahan pola konsumsi audiens.

Penilaian tersebut disampaikan Tulus dalam forum diskusi mengenai RUU Penyiaran yang diadakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September.

Menurutnya, Undang‑Undang Penyiaran 2002 belum mencakup konten audiovisual yang disalurkan lewat internet atau layanan over‑the‑top (OTT), padahal penggunaan platform digital oleh publik terus meningkat. Ia menambahkan bahwa regulator di beberapa negara sudah memiliki aturan untuk konten serupa, sehingga Indonesia juga perlu memiliki kerangka hukum yang mengatur hal tersebut.

Tulus menyambut baik rencana perluasan wewenang KPI dalam rancangan revisi UU Penyiaran, namun menegaskan bahwa tidak semua konten daring harus berada di bawah pengawasan KPI. Ia menekankan pentingnya redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, serta pembagian wewenang yang jelas antar‑regulator, bukan sekadar perluasan wewenang tanpa batas.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.