bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso menilai bahwa regulasi penyiaran harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi serta perubahan perilaku audiens.
Ia menyampaikan pendapat tersebut dalam forum diskusi mengenai RUU Penyiaran yang diadakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September.
Menurut Tulus, Undang‑Undang Penyiaran 2002 belum mencakup konten audiovisual yang disalurkan melalui internet atau layanan over‑the‑top (OTT), padahal konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat.
"Negara‑negara lain telah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan lewat internet, sehingga saatnya Indonesia memiliki kedaulatan untuk menata konten serupa," ujar Tulus.
Ia menyambut baik rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun menegaskan bahwa tidak semua konten internet harus berada di bawah pengawasan KPI.
"Yang diperlukan bukanlah perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," tegasnya.