bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso menegaskan bahwa regulasi penyiaran harus diubah agar selaras dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola konsumsi audiens.
Dalam forum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September, Tulus mengingatkan bahwa Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 belum mencakup konten audiovisual yang disalurkan lewat internet atau layanan over‑the‑top (OTT), padahal penggunaan platform digital terus meningkat di kalangan publik.
Ia menambahkan bahwa banyak negara telah mengatur konten audiovisual daring, sehingga Indonesia juga perlu memiliki kerangka regulasi yang mengatur konten serupa demi menjaga kedaulatan dalam menata media digital.
Tulus menyambut baik rencana perluasan wewenang KPI dalam draf revisi UU Penyiaran, namun menegaskan bahwa tidak semua konten internet harus berada di bawah pengawasan KPI. Menurutnya, yang diperlukan bukan sekadar perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi tanggung jawab, serta pembagian wewenang yang jelas antar lembaga regulator.