bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berupaya agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) dapat menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi antarmoda dan skema pendanaan untuk transportasi massal di Indonesia. Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Pelaksana Tugas Deputi IV KSP Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menyatakan bahwa RUU Sistranas tidak hanya bertujuan menyelaraskan regulasi, tetapi juga menjadi landasan utama bagi pengembangan sistem transportasi di masa depan. Ia berharap RUU ini dapat menjadi payung yang utuh bagi pengembangan sistem transportasi nasional, bukan sekadar perekat.
Fadjar mengidentifikasi tantangan terbesar dalam pembangunan transportasi saat ini bukan lagi pada pembangunan fisik infrastruktur seperti LRT, MRT, kereta cepat, atau jalan tol, melainkan pada integrasi sistem secara menyeluruh. Integrasi ini mencakup aspek manusia, sistem, harga, tata kelola, komando, dan koordinasi. Ia menekankan bahwa membangun sistem berarti menyelaraskan regulasi, mengoordinasikan kelembagaan, menyatukan perencanaan, serta menciptakan harmoni dalam pendanaan.
Lebih lanjut, Fadjar mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai jika pembangunan moda transportasi masih dilakukan secara parsial dan terjebak ego sektoral. Ia menegaskan bahwa transportasi harus dipandang sebagai fondasi perekonomian yang krusial bagi produktivitas, daya saing bangsa, dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, Fadjar juga menyoroti pentingnya kelembagaan dan skema pembiayaan yang inovatif untuk menopang keberlanjutan moda transportasi massal. Menurutnya, pembangunan transportasi membutuhkan investasi, sehingga diperlukan harmonisasi pendanaan dan penguatan kerja sama antarpihak dengan pembiayaan yang lebih kreatif, terutama yang berbasis pada penguatan kawasan transit atau transit-oriented development (TOD).