bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:01 WIB

KSPI Sebut Ojol dan Kreator Konten Masuk Definisi Pekerja dalam UU Baru

Redaksi 07 Oktober 2026 11 views
KSPI Sebut Ojol dan Kreator Konten Masuk Definisi Pekerja dalam UU Baru
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru memasukkan pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kreator konten, ke dalam definisi pekerja.

Said menyebut cakupan pekerja dalam aturan tersebut tidak hanya meliputi pekerja pabrik, jasa, perdagangan, dan medis, tetapi juga pekerja sektor informal, transportasi, serta awak kapal. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10).

Menurut Said, undang-undang baru telah memuat dasar pengaturan bagi pekerja platform digital. Adapun teknis mengenai sistem dan skema pengupahan serta jenis jaminan sosial akan dirinci melalui peraturan pemerintah. Ia menegaskan pekerja platform digital tetap berhak atas upah dan jaminan sosial.

Said mengatakan pengakuan terhadap pekerja platform digital dan sektor informal merupakan usulan KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Usulan itu, menurutnya, diadopsi dalam bagian penjelasan pasal.

Sebelum pembahasan oleh panitia kerja DPR dan pemerintah, KSPI serta Partai Buruh mengusulkan agar rancangan undang-undang menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Draf itu juga diarahkan untuk memuat norma dari putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan dari UU Cipta Kerja yang diusulkan untuk dipertahankan adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Said juga menyebut usulan agar aturan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing dimasukkan ke undang-undang baru.

Namun, Said mengatakan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI. Draf yang telah disahkan DPR masih perlu disinkronkan untuk mencegah tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat.

Proses sinkronisasi, menurut Said, diperkirakan memerlukan waktu paling cepat dua minggu dan biasanya hingga sekitar satu bulan. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir atau isi undang-undang dapat diakses.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.