bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan operator telekomunikasi untuk memastikan kuota internet yang dibeli oleh konsumen dapat digunakan hingga habis dan tidak hangus. Kewajiban ini tertuang dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi.
Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sebagian permohonan para pemohon dikabulkan dalam amar putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan komersial operator, melainkan harus tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna jasa. MK juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan kepada konsumen.
Informasi mengenai sisa kuota dan perlakuan terhadapnya harus disampaikan dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pengguna untuk memantau penggunaan dan sisa kuota yang telah dipilih. Mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi berkala juga menjadi perhatian MK.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, baik operator telekomunikasi maupun Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan dengan hal ini. Mereka bahkan telah menyepakati beberapa solusi sebagai tanggapan atas gugatan tersebut. Kesepakatan ini mencakup penyediaan pilihan paket dengan opsi 'roll over' dan 'non-roll over', peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan penggunaan kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna.
Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun operator menyatakan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak terpakai, banyak pengguna yang tidak memilih alternatif produk yang telah disediakan. Hal ini menyebabkan pengguna yang kuotanya masih tersisa namun tidak menggunakan opsi 'roll over' tidak mendapatkan perlindungan atas kepemilikan kuota tersebut.
Oleh karena itu, pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang memiliki sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan harus dilindungi. MK kemudian memberikan enam opsi untuk memastikan kuota internet tidak hangus.