bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Menaker Paparkan 10 Pokok dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Redaksi 08 Oktober 2026 13 views
Menaker Paparkan 10 Pokok dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna. Aturan tersebut mencakup kesetaraan kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menyebut UU itu disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan tersebut juga menggabungkan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinilai memunculkan ketidakpastian.

Sepuluh pokok yang disampaikan meliputi kesetaraan di tempat kerja, termasuk larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Pencari kerja juga mendapat akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka, disertai penguatan kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.

Ketentuan pemagangan membatasi masa program paling lama enam bulan. Peserta berhak memperoleh uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat. Yassierli menegaskan pemagangan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga berbiaya murah.

Penempatan kerja harus berlangsung secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Perusahaan juga dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi.

Dalam hubungan industrial, aturan tersebut melindungi hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi serta memberi kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan. K3 ditetapkan sebagai hak fundamental, dengan kewajiban bagi pengusaha untuk menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi dan mengutamakan pencegahan risiko serta pengendalian bahaya.

Pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat melalui pengawas yang profesional, independen, dan proaktif. Jumlah pengawas disesuaikan dengan pekerja dan perusahaan serta didukung komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha.

UU tersebut juga mengatur kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas. Bagi pekerja yang terkena PHK, ketentuan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN juga diatur, dengan penempatan yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.

Poin kesepuluh yang disampaikan Yassierli adalah kesiapan menghadapi dunia kerja pada masa depan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.