bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Mendagri Evaluasi 26 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK Meski Dana Pusat Telah Cair

Redaksi 15 Agustus 2026 6 views
Mendagri Evaluasi 26 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK Meski Dana Pusat Telah Cair
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang melakukan evaluasi terhadap 26 daerah di Indonesia yang dilaporkan masih mengalami kendala dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi ini muncul meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) yang diperuntukkan guna menjamin pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Dana senilai Rp18,9 triliun tersebut dialokasikan secara spesifik, di mana Rp10 triliun di antaranya ditujukan untuk penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sisa lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan atau top-up dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito Karnavian menjelaskan bahwa sebagian besar kebutuhan belanja pegawai seharusnya dapat teratasi dengan dana tambahan tersebut. Namun, ia mengakui adanya 26 daerah yang masih dalam proses evaluasi terkait kesulitan pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, anggaran tambahan ini memang dirancang untuk membantu daerah yang menghadapi kesulitan dalam pembayaran belanja pegawai, khususnya untuk alokasi gaji PPPK, serta sebagai instrumen bantuan bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah.

Dalam konteks yang lebih luas, nilai Transfer ke Daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Kementerian Dalam Negeri akan menyusun usulan dan masukan yang mencakup kebutuhan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi. Prioritas utama dalam penyaluran TKD adalah membantu daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah akibat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), diikuti dengan prioritas untuk membantu daerah yang baru saja terdampak bencana alam.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.