bytedaily
Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Menhub: Perpres 27/2026 Beri Kepastian bagi Pengemudi Ojek Online

Redaksi 10 Oktober 2026 8 views
Menhub: Perpres 27/2026 Beri Kepastian bagi Pengemudi Ojek Online
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Menurutnya, aturan tersebut mendukung ekosistem transportasi berbasis platform digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Dudy menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Jumat (10/10/2026). Ia mengatakan Perpres beserta aturan turunannya menjawab harapan para pengemudi, khususnya pengemudi ojek online roda dua.

Pemerintah menerbitkan Perpres tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk memberikan kepastian hukum kepada pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Aturan ini mencakup transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk mengatur transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan mengenai biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen tercantum dalam keputusan tersebut dan juga diadopsi dalam Perpres.

Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan. Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.