bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Menurutnya, aturan tersebut mendukung ekosistem transportasi berbasis platform digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Dudy menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Jumat (10/10/2026). Ia mengatakan Perpres beserta aturan turunannya menjawab harapan para pengemudi, khususnya pengemudi ojek online roda dua.
Pemerintah menerbitkan Perpres tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk memberikan kepastian hukum kepada pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Aturan ini mencakup transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk mengatur transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan mengenai biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen tercantum dalam keputusan tersebut dan juga diadopsi dalam Perpres.
Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan. Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.