bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, terutama pengemudi roda dua. Menurut dia, regulasi beserta aturan turunannya menjawab harapan para pengemudi dan mendukung ekosistem transportasi digital yang adil, aman, transparan, serta berkelanjutan.
Pemerintah menerbitkan Perpres tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital itu untuk memberi kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Aturannya mencakup transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.
Dudy menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Jumat (10/10/2026). Ia juga menyebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk mengatur layanan transportasi orang berbasis platform digital.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen. Ketentuan itu juga tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.