bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya kemungkinan untuk mengevaluasi aturan pajak terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan dari serikat buruh yang meminta penghapusan pungutan pajak atas JHT.
Kementerian Keuangan, menurut Purbaya, masih dalam tahap mengkaji usulan tersebut untuk menentukan apakah penyesuaian tarif pajak JHT diperlukan. "Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak," ujar Purbaya usai acara pelantikan tiga direktur jenderal baru di lingkungan Kemenkeu pada Rabu (1/7).
Pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian yang sedang berlangsung. "Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti," tambahnya.
Meskipun membuka peluang evaluasi, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dirancang untuk memberikan keuntungan bagi peserta dengan saldo JHT yang sangat besar. "Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa kajian mengenai pajak JHT sedang dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan. Bimo menjelaskan bahwa ketentuan saat ini membebaskan pajak untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta, sementara saldo di atas angka tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen. "Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," pungkas Bimo.