bytedaily - Melansir ekonomi.republika.co.id, Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memperoleh penempatan jauh dari domisili agar menerima penempatan awal. Pemerintah menyebut penempatan lintas daerah bertujuan meratakan kebutuhan sumber daya manusia di seluruh wilayah. Status para manajer tetap dipertahankan dan mereka tidak akan didiskualifikasi.
Ferry mengatakan penempatan akan disesuaikan dengan domisili setelah pembangunan gedung KDKMP di lokasi terkait selesai. Penempatan awal diperlukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang koperasinya telah siap beroperasi. Ia juga menyampaikan bahwa manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi, meski jumlah pengunduran diri disebut tidak signifikan.
Dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para manajer menerima penugasan agar status mereka sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun tetap berlaku. Penempatan dapat disesuaikan setelah koperasi yang lebih dekat dengan domisili mereka selesai dibangun.
Zulkifli menyebut gaji manajer berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Menurut dia, penghasilan tersebut diberikan seiring tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekosistem desa.
Para manajer dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah untuk penyaluran bantuan bersubsidi dan pengembangan ekonomi desa. Untuk penyaluran bantuan dan akses pembiayaan, Agrinas Pangan Nusantara telah bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan PLN.