bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027. Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta pada Jumat (14/8), Purbaya menjelaskan bahwa diskusi mengenai kenaikan gaji ASN masih dalam tahap awal dan belum mendalam. Ia bahkan menanggapi kelakar dari warganet di media sosial TikTok yang menanyakan kapan gaji ASN akan naik, dengan jawaban bahwa hal itu belum dibicarakan.
Kenaikan gaji ASN terakhir kali terjadi pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 ini menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, setelah jeda empat tahun tanpa penyesuaian. Gaji terendah untuk golongan Ia berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sementara gaji tertinggi untuk golongan IVe berada di kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.