bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, telah dijatuhi denda baru senilai US$567 juta atau sekitar Rp10,12 triliun. Denda ini terkait dengan dampak negatif platform Instagram dan Facebook terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan anak-anak.
Dengan tambahan denda terbaru ini, total hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Meta mencapai US$942 juta atau setara dengan Rp16,8 triliun. Hakim Bryan Biedscheid mengalokasikan US$420 juta dari denda baru untuk program perawatan anak muda. Sisa dana akan dialokasikan untuk program peningkatan kesadaran, pencegahan, penyaringan, serta biaya operasional lainnya selama lima tahun ke depan.
Denda ini merupakan kelanjutan dari penalti perdata sebesar US$375 juta yang dijatuhkan oleh juri pada bulan Maret. Juri pada saat itu menemukan bahwa Meta secara sengaja merugikan kesehatan mental anak-anak dan menyembunyikan informasi mengenai eksploitasi seksual anak di platformnya.
Dalam proses persidangan terbaru, jaksa juga menuntut perubahan mendasar pada Meta, termasuk pembatasan fitur yang dianggap membuat ketagihan, peningkatan verifikasi usia pengguna, serta upaya pencegahan eksploitasi seksual anak melalui pengaturan privasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyatakan bahwa putusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban jika desain produk mereka secara sadar menempatkan anak-anak dalam risiko. Ia menambahkan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi orang tua yang khawatir tentang pengaruh media sosial terhadap anak-anak mereka dan bagi anak-anak yang berhak mendapatkan lingkungan daring yang lebih aman.
Menanggapi putusan tersebut, Meta menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan pengguna di platformnya dan telah bersikap transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi serta menghapus pelaku jahat dan konten berbahaya. Meta tetap yakin dengan rekam jejaknya dalam melindungi remaja secara daring dan akan terus membela diri terhadap klaim yang dianggap tidak akurat.
Pengadilan juga memerintahkan Facebook dan Instagram untuk menampilkan banner dan layar informasi yang menjelaskan fitur perlindungan, praktik terbaik, serta alat untuk menangani komentar yang tidak pantas kepada pengguna secara berkala. Perubahan ini, bersama dengan kampanye edukasi di New Mexico, akan ditinjau oleh pemerintah negara bagian.
Namun, pengadilan mencatat bahwa undang-undang privasi anak federal AS menghalangi Meta untuk menerapkan perangkat verifikasi usia tertentu terhadap anak di bawah 13 tahun. Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) mencegah pengadilan memerintahkan Meta untuk meminta data pribadi anak atau melacak mereka secara pasif untuk keperluan verifikasi usia. Pengadilan juga menilai kewajiban verifikasi usia yang hanya dibebankan kepada Meta dan tidak kepada perusahaan media sosial lain akan tidak adil.
Sebagai gantinya, Meta diperintahkan untuk terus meningkatkan sistem perkiraan usianya di New Mexico, yang mencakup penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan umur pengguna berdasarkan sinyal seperti daftar teman dan jenis konten yang diunggah serta dikonsumsi. Dalam dua tahun ke depan, Meta juga ditugaskan untuk mengembangkan model khusus untuk memprediksi pengguna di bawah 13 tahun, dan harus meminta bukti usia dari pengguna Instagram dan Facebook.