bytedaily
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Meta Digugat Atas Dugaan PHK Karyawan Sakit Menggunakan AI

Redaksi 15 Juli 2026 14 views
Meta Digugat Atas Dugaan PHK Karyawan Sakit Menggunakan AI
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, sebanyak 26 karyawan mengajukan gugatan hukum terhadap Meta, menuding perusahaan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Gugatan ini mengklaim bahwa software berbasis AI tersebut secara spesifik menargetkan penyandang disabilitas atau karyawan yang sedang menjalani cuti medis.

Gugatan yang terdaftar di pengadilan federal Oakland, California, menyatakan bahwa Meta menggunakan faktor-faktor seperti produktivitas dan metrik penggunaan token AI untuk menentukan karyawan yang akan diberhentikan. Sistem ini diduga merugikan karyawan yang terpaksa mengambil cuti karena alasan kesehatan pribadi atau untuk merawat anggota keluarga yang sakit.

Ke-26 penggugat, yang memilih untuk mengajukan gugatan secara anonim, menuduh Meta melanggar undang-undang federal dan negara bagian yang melarang diskriminasi serta tindakan balasan terhadap pekerja penyandang disabilitas, karyawan yang mengambil cuti medis, atau yang sedang hamil. Mereka juga mengklaim Meta lalai dalam menguji sistem AI mereka untuk potensi bias, yang bertentangan dengan regulasi terbaru di California dan New York City.

Menurut berkas gugatan, Meta menggunakan beberapa sistem internal berbasis AI untuk menilai dan mengurutkan karyawan sebagai kandidat PHK. Sistem-sistem ini termasuk 'Meta mate', sebuah asisten LLM yang dilatih untuk melacak komunikasi dan dokumen kerja, serta skor produktivitas yang dikumpulkan dari pemindaian aktivitas pengguna seperti keystrokes, tampilan layar, email, dan riwayat peramban.

Para penggugat, yang telah menerima pemberitahuan PHK pada Mei lalu, kini meminta putusan sela dari pengadilan untuk menghentikan proses PHK Meta sementara tuntutan mereka diproses melalui arbitrase privat. Meskipun perjanjian kerja Meta mewajibkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase individu, para pekerja berpendapat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk permohonan penangguhan sementara.

Menanggapi tuduhan tersebut, juru bicara Meta membantah keras, menyatakan bahwa keputusan manajemen tenaga kerja dan organisasional sepenuhnya dibuat oleh manusia, bukan oleh AI. Kasus ini disebut sebagai gugatan hukum pertama di Amerika Serikat yang menentang dugaan penggunaan AI dalam proses PHK oleh perusahaan besar.

Sebelumnya, Meta telah merumahkan sekitar 8.000 karyawan globalnya pada Mei, yang merupakan 10 persen dari total karyawan. Perusahaan juga berencana melakukan pengurangan staf lanjutan di akhir tahun, meskipun CEO Mark Zuckerberg tidak memproyeksikan PHK massal tambahan untuk sisa tahun ini. Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar-besaran perusahaan seiring dengan peningkatan investasi di sektor AI dan integrasi agen AI dalam produk serta operasional internal.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.