bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi bank dan pemegang saham keleluasaan untuk menentukan cara memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Pilihan tersebut harus sesuai aturan serta tidak mengganggu kesehatan dan keberlanjutan operasional bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pendekatan pemenuhan ketentuan perlu mempertimbangkan karakteristik dan struktur kepemilikan setiap bank. Pernyataan itu disampaikan dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dian menyebut pemenuhan free float dan penguatan permodalan sama-sama perlu menjadi perhatian bank. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi permodalan serta rencana pengembangan usaha masing-masing.
OJK memahami bahwa dalam kondisi tertentu, aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan free float dapat bersamaan dengan kebutuhan bank memperkuat modal. Karena itu, bank perlu menyusun strategi yang memperhitungkan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai aturan.