bytedaily
Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

OJK Cabut Izin 11 Bank Per Agustus 2026, Ini Daftarnya

Redaksi 26 Agustus 2026 2 views
OJK Cabut Izin 11 Bank Per Agustus 2026, Ini Daftarnya
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat penutupan sebanyak 11 bank hingga Agustus 2026. Tindakan terbaru adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, efektif per 19 Agustus 2026, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Menurut Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin beberapa BPR lainnya pada Januari 2026, termasuk PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari 2026) dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).

Pada Februari 2026, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari 2026) dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026) yang izin usahanya dicabut. Selanjutnya, pada Maret 2026, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat (9 Maret 2026) dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026) juga mengalami hal serupa.

Bulan Juni 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026. Kemudian, pada Juli 2026, OJK menindaklanjuti dengan mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur (3 Juli 2026), PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli 2026), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh operasional bank dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.