bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 09:57 WIB

OJK Genjot Reformasi Pasar Modal Pasca Peringatan MSCI

Redaksi 30 Juni 2026 7 views
OJK Genjot Reformasi Pasar Modal Pasca Peringatan MSCI
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan keseriusan regulator dalam menanggapi peringatan dari MSCI mengenai potensi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets. Peringatan ini muncul jika reformasi yang diminta oleh investor global tidak menunjukkan kemajuan yang memadai.

Friderica menegaskan bahwa regulator, bursa efek, dan OJK sangat serius dalam menyikapi hal ini dan berupaya mengedepankan keterbukaan. Seluruh perhatian yang disampaikan oleh MSCI telah ditindaklanjuti, termasuk pertemuan langsung dengan MSCI di New York untuk membahas masukan dan kekhawatiran investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham kini diturunkan dari kepemilikan di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen. Selain itu, ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disesuaikan untuk memenuhi perhatian yang diangkat MSCI.

Dalam upaya meningkatkan likuiditas, OJK mendukung penyesuaian regulasi terkait ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan dilakukan secara bertahap. Friderica juga menyatakan bahwa informasi terkait pasar modal akan disajikan dalam bahasa Inggris untuk memenuhi permintaan MSCI.

Untuk memastikan komunikasi yang efektif, OJK telah meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar pertemuan teknis secara rutin dengan MSCI guna membahas dan menyelesaikan catatan-catatan yang masih ada. Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum di pasar modal dengan menindak tegas setiap pelanggaran, menjatuhkan sanksi, hingga melakukan delisting jika diperlukan.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6) waktu Amerika Serikat atau Rabu (24/6) WIB, MSCI telah merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026. Dalam rilis tersebut, MSCI mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.