bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:25 WIB

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Pasca-Masukan MSCI

Redaksi 20 Juni 2026 13 views
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Pasca-Masukan MSCI
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk melanjutkan reformasi di sektor pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas catatan yang diberikan oleh MSCI, sebuah lembaga penyedia indeks global, terkait transparansi dan aliran informasi di pasar modal nasional. OJK memandang masukan tersebut krusial untuk memperkuat integritas pasar dan mempertahankan kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa catatan dari MSCI merupakan masukan berharga bagi regulator dalam upaya pembenahan sektor pasar modal. Ia menambahkan bahwa OJK, bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self Regulatory Organization (SRO), telah mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, serta perlindungan investor.

Hasan menegaskan, "OJK akan terus melanjutkan reformasi pasar modal guna meningkatkan integritas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global." Sebelumnya, MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market), namun juga menyoroti area yang memerlukan perbaikan, termasuk keterbukaan struktur kepemilikan saham, kualitas arus informasi, dan transparansi pasar.

Sebagai tindak lanjut, regulator telah mengambil berbagai langkah perbaikan. Ini mencakup penguatan keterbukaan informasi oleh emiten, peningkatan pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner atau UBO), serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa bursa akan terus menjalin komunikasi dengan MSCI untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek-aspek yang menjadi perhatian lembaga tersebut.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.