bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Penyerahan surat keputusan ini dilaksanakan pada 26 Maret 2026 di Kantor OJK DIY dan 1 April 2026 di Kantor OJK Jawa Tengah.
Langkah konsolidasi ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat fundamental industri BPR di Indonesia. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyatakan bahwa merger ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan kelembagaan BPR, memperluas cakupan layanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan peran BPR dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan modal yang lebih kuat dan kapasitas yang lebih besar, BPR diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas dan efisien.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina proses integrasi pasca-penggabungan. Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan menjaga perlindungan konsumen. Melalui penguatan industri BPR ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang lebih signifikan, terutama dalam mendukung pembiayaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.