bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:11 WIB

OJK Siapkan Pengaturan Stablecoin, Risiko dan Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian

Redaksi 17 Oktober 2026 1 views
OJK Siapkan Pengaturan Stablecoin, Risiko dan Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pengembangan stablecoin di Indonesia mulai dipersiapkan dengan penyusunan regulasi yang ditargetkan memiliki arah awal pada Januari 2027. Aset digital yang dirancang agar nilainya relatif stabil ini berpotensi dimanfaatkan dalam layanan keuangan digital, tetapi memiliki risiko terkait penerbit, cadangan aset, likuiditas, dan penukaran kembali.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, aturan yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami fungsi dan risiko stablecoin. Menurut dia, regulasi juga perlu mendukung transparansi serta perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan yang antara lain membahas potensi stablecoin sebagai programmable money atau uang yang dapat diprogram. Pembahasan itu juga mencakup tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran, dan perlindungan konsumen.

Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, misalnya mata uang resmi. Sifat tersebut membedakannya dari aset kripto lain yang harganya dapat berfluktuasi lebih besar. Namun, rancangan untuk menjaga kestabilan nilai tidak membuat instrumen ini bebas risiko.

Ryan menyebut pemahaman mengenai cara kerja setiap instrumen perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan pasar. Risiko stablecoin, antara lain, meliputi kemampuan penerbit, kecukupan cadangan aset, ketersediaan likuiditas, serta kemampuan pengguna menukarkan asetnya kembali.

Rencana pengembangan stablecoin berlangsung saat aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia meningkat. Data OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026. Pada bulan yang sama, nilai transaksi tercatat Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen dibandingkan Juli 2026. Kenaikan aktivitas perdagangan itu tidak secara langsung menunjukkan adanya permintaan terhadap stablecoin.

Selain stablecoin, OJK juga menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang penawaran aset yang ditokenisasi. Tokenisasi memungkinkan hak atau nilai suatu aset direpresentasikan sebagai token digital dengan teknologi blockchain. Namun, kepemilikan token tidak selalu setara dengan kepemilikan langsung atas aset yang menjadi acuannya.

Hak pemegang token, tata cara transaksi, dan perlindungan konsumen bergantung pada struktur serta ketentuan produk terkait. Ryan mengatakan stablecoin dan tokenisasi memiliki fungsi dan karakteristik berbeda, sehingga pengaturannya perlu mempertimbangkan struktur serta risiko masing-masing produk.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.