bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, pemerintah menetapkan bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah perubahan pasar global dan kenaikan harga bahan baku. Kebijakan tersebut sebelumnya dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Perekonomian pada 28 April 2026.
Airlangga menyebut insentif diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan mempertimbangkan pasokan dalam negeri dan perkembangan harga internasional. Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Rabu (14/10).
Harga bahan baku plastik di pasar internasional tercatat meningkat. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene naik sekitar 42,79 persen dan Polyethylene sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah berharap pengurangan bea masuk dapat membantu industri menjaga efisiensi biaya produksi dan kesinambungan kegiatan usaha.
PMK tersebut menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk enam pos tarif. Komoditas yang tercantum meliputi Polyethylene dengan kode 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta Polypropylene dengan kode 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan fasilitas tersebut, termasuk dengan meninjau data lapangan serta menerima masukan dari para pemangku kepentingan. Informasi awal dari pelaku usaha menyebut produk yang saat ini tercakup mayoritas berupa bahan baku plastik cair, sementara sejumlah industri hilir—seperti kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM—memerlukan bahan baku berbentuk pelet.
Airlangga mengatakan hasil pemantauan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan kebijakan. Ia juga menyebut pemerintah akan mendalami efektivitas dan kesesuaian insentif, termasuk memperhatikan jeda waktu antara keputusan rapat koordinasi dan penerbitan fasilitas.