bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan telekomunikasi yang memungkinkan sisa kuota internet pengguna tidak hangus. Salah satu opsi tersebut adalah kuota akumulasi atau yang dikenal dengan istilah rollover.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menyatakan bahwa seluruh operator seluler kini telah menyediakan produk pilihan dengan fitur rollover.
Menurut Marwan, fitur rollover ini memungkinkan pelanggan untuk tidak kehilangan sisa kuota internet bulanan mereka. Pelanggan dapat memilih paket kuota yang dilengkapi dengan fitur rollover, sehingga sisa kuota dari periode sebelumnya akan terbawa dan dapat digunakan pada bulan berikutnya.
Untuk memanfaatkan fitur ini, pelanggan perlu berlangganan paket khusus yang biasanya diperbarui secara otomatis setiap bulan. Beberapa operator seluler telah menawarkan paket dengan fitur rollover, seperti Simpati #TerbaikUntukmu dari Telkomsel yang mendukung fitur Akumulasi Kuota pada paket bulanan mulai dari 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari.
XL juga menyediakan paket bernama Xtra Combo Flex yang mendukung rollover kuota, dengan masa aktif 28 hari dan tambahan benefit kuota telepon serta kuota aplikasi seperti YouTube dan TikTok. Sementara itu, Indosat melalui brand IM3 menawarkan paket Freedom Combo yang juga memiliki fitur kuota rollover, selain kuota telepon ke operator lain dan telepon sepuasnya ke sesama nomor IM3 dan Tri.